Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Senin, 14 Maret 2011

TANYA JAWAB SEPUTAR NIKAH TALAK DAN RUJUK

1.       Apakah pengertian perkawinan menurut hukum Islam ?
JAWAB :  Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau miitsaqon ghaliidzon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

2.       Apakah tujuan perkawinan itu ?
JAWAB : Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

3.       Apakah syarat-syarat keabsahan suatu perkawinan ?
JAWAB : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.       Apakah tujuan pencatatan dari pencatatan setiap  perkawinan ?
JAWAB : Agar terjamin ketertiban administrasi perkawinan bagi masyarakat  Islam, dan untuk kepentingan anak cucu di masa depan

5.       Bagaimanakah cara pembuktian perkawinan seseorang ?
JAWAB : Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

6.       Bagaimana bila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah ?
JAWAB : Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, pembuktiannya adalah dengan mengajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

7.       Pernikahan yang bagaimana yang dapat diajukan itsbatnya ke Pengadilan Agama ?
JAWAB :  Pernikahan yang dapat diajukan itsbatnya adalah : pernikahan yang didalamnya terdapat hal-hal yang berkenaan dengan :
a.       Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan.
b.      Hilangnya Akta Nikah.
c.       Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d.      Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
e.      Perkawinan yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974.

8.       Siapakah yang berhak mengajukan permohonan itsbat Nikah ?
JAWAB :  Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak –anak mereka, wali nikah dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

9.       Apa saja yang data dijadikan bukti putusnya suatu perkawinan ?
JAWAB : Putusnya suatu perkawinan karena cerai mati dibuktiakan dengan surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang (Lurah / Kepala Desa). Sedangkan putusnya perkawinan yang disebabkan oleh selain mati, hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan pengadilan, baik berupa , baik berupa putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.

10.   Apa upaya yang dapat dilakukan seorang apabila kehilangan surat cerainya ?
JAWAB :  Apabila bukti surat cerai tidak dapat ditemukan karena hilang atau karena sebab-sebab lain, dapat dimintakan salinannya kepada pengadilan agama. Dalam hal salinan surat bukti tersebut tidak diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.

2 komentar:

Assalamu'alaikum Ust.

Saya ingin bertanya tentang rujuk,
semoga ust. berkenan menjawab pertanyaan ini dan
semoga bisa membantu dalam hal ini..

Menurut Keterangan yang saya dapati dari Al-Quran dan Mahzab para imam bahwa tentang batas iddah itu adalah selama 3 kali masa suci (tiga kali haid)

nah yang mw saya tanyakan.
sebagai yang dijelas dalam Al-Quran dan Buku2 Mahzab,

Bagaimana jika seorang istri selama di ceraikan talak satu, tidak pernah Haid (Menstruasi)
dikarenakan Faktor dia lagi menyusui

semoga pak ust. bisa memberi penjelasannya

Terima kasih Atas Jawabanya

Wassalamu'alaikum

Assalamualaiku ust.
Saya sudah berkeluarga 5 th, slma 5 th itu pernah suami sya brkta " pulang kamu( lerumah orang tua)" tapi dalam keadaan marah dan dia stlah sdar itu salah fia minta maaf, dan kemarin ke tiga kalinya dia mengucapkan kta balik kalo mw balik kerumah ibimu" dgn nada tfk disertai marah, apakah ucapan itu jatuh talak pak ust?
Mohon penjelasannya
Terima kasih

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites