Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabtu, 21 Mei 2011

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI

I.  WAKTU PENDAFTARAN  :

Pendaftaran jamaah haji    dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan keberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran (nomor porsi).

II.  TEMPAT PENDAFTARAN  :

1.   Pendaftaran jamaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili calon jamaah haji.

2.   Pendaftaran jamaah haji khusus dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3.   Bila pendaftaran haji khusus belum dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.


III.  SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

1.   Beragama Islam.
2.   Sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
3.   Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
4.   Memiliki Kartu Keluarga
5.   Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah.
      Bila akte kelahiran, buku nikah, ijazah tidak dimiliki dapat diganti dengan surat keterangan dari Camat.
6.   Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar dengan latar belakang warna putih.



IV. PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI.

1.   Calon jamaah haji wajib hadir dan mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan calon jemaah haji khusus mengisi SPPH di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana disebutkan diatas.

2.    Calon jamaah haji menerima lembar SPPH yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada BPS BPIH.

3.   Calon jamaah haji membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan jamaah haji khusus sebesar USD 4,000.00 melalui BPS BPIH untuk mendapatkan nomor porsi, dengan syarat calon jamaah khusus harus telah menentukan PIHK yang menjadi pilihannya dari daftar PIHK yang telah mendapat izin Menteri.

4.   Setelah BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama dan mendapatkan nomor porsi bagi calon jemaah haji, BPS BPIH mencetak lembar bukti setor awal BPIH sebanyak 5 rangkap.

5.   Lembar bukti setor diatas dilegalisasi dan masing-masing diberi foto 3x4 cm dengan peruntukan :
      a).  Lembar pertama (asli) untuk calon jamaah haji.
      b).  Lembar kedua untuk BPS BPIH
      c).  Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
      d).  Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama.
      e).  Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat cq Ditjen Penyeleng Haji dan Umroh.

6.   Calon jamaah haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ke Kantror Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi jamaah khusus dengan tenggang waktu paling lambat 7 hari setelah pembayaran setoran awal.

     



Catatan    :  Postingan ini adalah informasi awal dari prosedur dan persyaratan pendaftaran haji, silahkan datang ke Kementerian Agama Kota / Kabupaten untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan detail. Demikian, semoga postingan ini bermanfaat.....


Referensi : Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 Tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji.


   
     

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites