Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabtu, 30 April 2011

Proses dan Persyaratan Nikah

1. Ke RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan.
2. Ke Puskesmas untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat
3. Ke Kelurahan untuk mendapatkan : Model N1, Model N2, Model N3, Model N4
4. Surat ijin dari orang tua bagi calon mempelai yang berumur kurang 21 tahun.( Model N5)
5. Foto Copy KK dan KTP  dari kedua calon mempelai masing-masing 1 lembar.
6. Foto copy ijazah SD atau SMP atau SMA ditambah fc Ijazah S1 jika ada, masing2 1 lembar.
7,  Foto copy Akta Kelahiran masing-masing 1 lembar (kalau ada)
8. Foto ukuran 2X3 =  4 lembar, ukuran 4X6 = 1 lembar background biru (masing2)
9. Dispensasi dari Kecamatan untuk pelaksanaan Nikah dibawah 10 hari terhitung setelah           pendaftaran/pemeriksaan.
10. Dispensasi pelaksanaan nikah dibawah umur dari Pengadilan Agama bila usia calon suami kurang dari 19 tahun dan calon istri usia kurang dari 16 tahun.
11. Surat keterangan kematian suami/istri bila janda/duda mati dari kelurahan (Model N6)
12. Kutipan buku pendaftaran talaq/cerai atau Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai (Asli + Foto Copy legalisir PA)
13. Izin dari Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami.
14. Izin dari pejabat yang berwewenang/komandan bagi anggota TNI dan POLRI.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites