Dalam orientasi menggapai tujuan yang ingin dicapai perlu dikembangkan rencana stratejik yang disusun secara sestematis dan berkesinambungan, dengan memperhitungkan potensi, peluang dan mengiventarisasi kendala-kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Rencana Stratejik ini memuat Visi, Misi, Sasaran, Indikator Sasaran, Stratejik (Kebijakan dan Program, serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaanya. Adapun Visi dan Misi KUA Kecamatan Benowo itu adalah sebagai berikut :
1. VISI
Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Benowo Kota Surabaya adalah :
“PROFESIONAL DAN AMANAH DALAM MEMBINA KELUARGA SAKINAH”
1. Profesional : Suatu sikap, tindakan dan kebijakan yang dilaksanakan ataudiambil berdasarkan prinsip-prinsip standart pelayanan dan hukum yang berlaku.
2. Amanah : Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Negara sesuai dengan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada prinsip kejujuran, dapat dipercaya dan memiliki nilai akuntabilitas yang tinggi.
3. Membina : Memberikan suatu pelayanan, baik pelayanan administrasi konseling maupun advising, kepada masyarakat secara kontinyu dan sistematis untuk mewujudkan tujuan dimaksud.
4. Keluarga Sakinah : Keluarga yang dibina atas perkawinan yang syah, atupun memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
2. MISI
Dengan Visi KUA Kecamatan Benowo sebagaimana disebutkan diatas, maka diperlukan suatu kerangka konseptual yang sistematis dan tersinergikan diantara berbagai kompinen yang hendak dicapai dalam visi tersebut. Kerangka konseptual tersebut terimplementasikan dalam suatu misi KUA Kecamatan Benowo Kota Surabaya, yaitu :
1. Meningkatkan Pelayanan Prima dan Profesional dalam pencatatan Nikah dan Rujuk.
2. Meningkatkan Pengembangan Manajemen dan Pendayagunaan Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Maal dan Ibadah Sosial untuk mewujudkan kesejahterahterahan masyarakat.
3. Meningkatkan Pembinaan Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan Masyarakat.
4. Meningkatkan Pelayanan dan Pembinaan Produk Pangan Halal dan Kemitraan Ummat.
0 komentar:
Posting Komentar