Aturan kepegawaian menyangkut pegawai negeri sipil (PNS), akan dirombak total mulai dari rekruitmen, rotasi, mutas,i sampai tunjangan pensiun. Perubahan tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sekarang sedang dibahas di Komisi II DPR. Perundangan itu ditargetkan April selesai. Aturan itu merupakan inisiatif dari DPR untuk perbaikan kinerja PNS.
Rencana perubahan aturan kepegawaian tersebut, disampaikan oleh Kepala Pusat Kinerja Sumber Daya Aparatur di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Ema Rahmawiyati, ketika berdiskusi saat menerima mahasiswa pasca sarjana dari Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA), Kota Tasikmalaya, Senin (27/2), di Jakarta.
Ema Rahmawiyati termasuk salah satu tim ahli yang diminta masukan oleh panitia kerja Komisi II DPR yang membahas RUU ASN. Menurut Ema, perubahan aturan kepegawaian tersebut dengan latarbelakang bahwa kinerja PNS sekarang kurang bagus, tolak ukur kinerja tidak jelas, lalu dalam rekruitmen PNS juga banyak menimbulkan masalah. Seperti adanya kolusi dan permainan yang akhirnya pegawai diangkat bukan orang memiliki kompetensi dibutuhkan atau bukan orang terbaik. "Banyak masalah itu yang mendorong perubahan aturan kepegawaian," katanya.
Soal rekruitmen PNS, kata Ema, ada dua pola yang akan dilakukan. Pertama, pola untuk formasi umum direkrut oleh pusat dengan cara dipool. Nanti daerah yang membutuhkan, akan didistribusikan. Sementara, pegawai yang memiliki kualifikasi khusus, seperti dokter, perhubungan dan lainnya, pusat akan membuat standar aturan. Standar tersebut yang harus diacu oleh daerah.
Selanjutnya, PNS nantinya harus ikut uji kompetensi, karena termasuk katagori profesi. Kedua, harus ikut dalam wadah organisasi profesi, ketiga ada kode etik dan ke empat harus punya publikasi. Ketika sudah dinyatakan sebagai profesi, insentif diterima PNS akan lebih baik. "Soal rotasi dan mutasi, nantinya ada tiga katagori jabatan di lingkungan pemerintah. Pertama, jabatan eksekutif (JEs), jabatan administrasi umum dan fungsional.
Mereka yang masuk JEs, adalah eselon satu dan sekretaris daerah. Nanti, yang melakukan seleksi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Jadi sekda nanti diseleksi oleh KASN dan bisa saja nantinya, orang Aceh jadi sekda di Tasikmalaya," katanya.
Lembaga KASN, nanti yang akan melakukan pengawasan secara khusus atas PNS. KASN terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional dan seleksi dari ahli, masyarakat dan lainnya. "Aturan ini banyak memangkas campur tangan kepala daerah dalam pengaturan PNS. Nanti yang banyak mengatur adalah sekretaris daerah," ujarnya.
Ketika ditanya, kapan aturan tersebut berlaku effektif, katanya, kalau April tahun ini disetujui, paling cepat setahun bisa berlaku. Karena harus didukung aturan dibawahnya, seperti peraturan pemerintah.
Di nukil dari "Pikiran Rakyat Online, Senin, 27 Pebruari 2012,
dialamat url:http://www.pikiran-rakyat.com/node/178522
0 komentar:
Posting Komentar