Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabtu, 21 Desember 2013

UNDANG-UNDANG ASN DI SAHKAN DPR, PNS BERUBAH MENJADI ASN BIROKRASI BERUBAH

Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir. Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi aparatur Sipil Negara dan dengan berubahnya nama PNS menjadi ASN maqka semoga saja bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di dindonesia.dan bergeser dari pola lama dilayani menjadi pelayan masyarakat. Dalam UU apparatus sipil Negara tersebut terjadi beberapaa perubahan mendasar yg akan berdampak secara meluas diberbagai wilayah di indonesia dampak tersebut antara lain jika selama ini walikota atau bupati menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yg ada didaerahnya masing masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan dipangkas sebagai Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina pegai negeri sipi atau aparatur sipil Negara beralih kepada Sekertaris Daerah (Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot). Akibat perpindahan ini maka segalah hal yg terkait dengan kepegawaian berpindah kesekda atau sekkot dan sekda atau sekkot merupakan jabatan tertinggi dalam karir aparatur sipil Negara dan semua aparatur sipil Negara didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada bupati atau walikota. selain itu perubahan terbesar dalam birokrasi aparatur sipil Negara dimana jabatan ASN hanya terdiri dari tiga yaitu: pertama; jabatan administrasi : Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan. kedua : jabatan Fungsional.: Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Ketiga jabatan Eksekutif senior. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan. Selain itu batas usia PNS/ASN akan mengalami perpanjangan jika sebelumnya usian Pensiun bagi PNS adalah 56 tahun makan sekarang usia pensiun menjadi 58 tahun sedangkan bagi PNS/ASN yg menjabat atau menduduki jabatan eseloN I dan II maka usia pensiunnya menjadi 60 tahun. Selain itu perubahan terbesar yg akan terjadi adalah PNS/ASN akan semakin sejahtera karena gajinya akan dinaikkan dengan kisaran 8 juta perbulan, dan berhak mendapatkan uang pension berkisar 1 milyar rupiah. Sumber : http://www.kompasiana.com/ ----------------------------------------------------------------------------- Silahkan baca dan download RUU ASN Format PDF dengan KLIK DI SINI

1 komentar:

...Assalamu Alaikum wr-wb,
saya berbagi cerita temen2 atau rekan2 honorer lain nya
dari berbagai instansi pemerinta baik guru.dokter,perawat,bidan,penyuluh,asn dll
sebagai mana yg sdh mengabdikan dirinya baik sebagai tenaga pengajar dan pendidik ataupun sebagai tenaga kesehatan/medis minimal 7 tahun masa bakti tetapi
kesulitan lulus dan gagal jadi pns, saya sarankan anda untuk menghubungi (bpk aidu tauhid se,smi.NIP 19670210 199503 1 001 (Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan) Di BKN PUSAT Jakarta...
mempunyai tugas melaksanakan pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
No tlp (021 384-9977) hp (0823-9885-5899)
beliu lah yg membantu kelulusan saya jd pns pada bulan juli 2016 kemarin
lewat jalur kebijakan bukan melalaui jalur khusus maupun jalur umum
Alhamdulillah ya Allah tercapai juga cita-cita dan harapan kami yang telah mendambakan buah perjuangan kami untuk mengabdi pada negara, semoga Amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik, terima kasih kami ucapkan juga kepada semua Pihak yang telah membantu proses pengangkatan sy jadi pns melalui Jalur kebijakan yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga proses pengangkatan kami dapat selesai,
,,,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat,
dan klo memang ada minat insyah allah anda pasti di bantu jika memang layak untuk di angkat jadi pns,semoga informasi ini bermamfaat bagi kita semua amiin

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites