1. Apakah pengertian perkawinan menurut hukum Islam ?
JAWAB : Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau miitsaqon ghaliidzon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
2. Apakah tujuan perkawinan itu ?
JAWAB : Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
3. Apakah syarat-syarat keabsahan suatu perkawinan ?
JAWAB : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apakah tujuan pencatatan dari pencatatan setiap perkawinan ?
JAWAB : Agar terjamin ketertiban administrasi perkawinan bagi masyarakat Islam, dan untuk kepentingan anak cucu di masa depan
5. Bagaimanakah cara pembuktian perkawinan seseorang ?
JAWAB : Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
6. Bagaimana bila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah ?
JAWAB : Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, pembuktiannya adalah dengan mengajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
7. Pernikahan yang bagaimana yang dapat diajukan itsbatnya ke Pengadilan Agama ?
JAWAB : Pernikahan yang dapat diajukan itsbatnya adalah : pernikahan yang didalamnya terdapat hal-hal yang berkenaan dengan :
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan.
b. Hilangnya Akta Nikah.
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
e. Perkawinan yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974.
8. Siapakah yang berhak mengajukan permohonan itsbat Nikah ?
JAWAB : Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak –anak mereka, wali nikah dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
9. Apa saja yang data dijadikan bukti putusnya suatu perkawinan ?
JAWAB : Putusnya suatu perkawinan karena cerai mati dibuktiakan dengan surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang (Lurah / Kepala Desa). Sedangkan putusnya perkawinan yang disebabkan oleh selain mati, hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan pengadilan, baik berupa , baik berupa putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.
10. Apa upaya yang dapat dilakukan seorang apabila kehilangan surat cerainya ?
JAWAB : Apabila bukti surat cerai tidak dapat ditemukan karena hilang atau karena sebab-sebab lain, dapat dimintakan salinannya kepada pengadilan agama. Dalam hal salinan surat bukti tersebut tidak diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
12 komentar:
asalamuallaikum....
perkenangkan saya mau mengajukan beberapa pertanyaan untuk pernikaha
saya punya pacar yng masih duduk di bangku sekolahan sma
apakah boleh kita menikah tanpa harus putus sekolahnya ya pak
karena ibarat orang menyelam sya sudah terlanjur dalam pak walaoupun kita baru pacaran tetapi saya sdh ikut serta mencukupi kebutuhannya dalam kebutuhan materinya ...
apa bila tidak bisa menikah dan harus menyelesaikan sekolahnya dulu kira2 apa jalan / cara yang harus saya lakukan pak,,,biar perasaan saya ini tidak resah dan bimbang
ya memang sih pak jodoh di tangan allah tetapi saya juga ga mau pengorbanan saya sia2,,,
saya atas nama pribadi mohon untuk kecerahhanya / solusinya pak,,,
Assalamualaikum…
Sy Rijal di kendari…
Sy berpacaran dgn seorang gadis yg sebentar lagi menikah dgn pria lain , hingga sampe gadis itu telah menikah dan berstatus istri org , sy juga masih tetap menjalin hubungan , di karenakan kata si gadis , hubungan rumah tangga barunya tdk sesuai dgn apa yg dia harapkan.
Di saat pernikahan gadis tersebut dgn suaminya itu jalan 1 bulan hubungan kami berdua ketahuan oleh suami dan keluarga gadis tersebut , dan kami pun memutuskan utk lari meninggalkan semua yg kami miliki dgn alasan saling cinta, dan pergi utk hidup berdua.
Pertanyaan saya : Apa boleh sy menikahi gadis tersebut?? .
Kalau boleh , ada waktu/saatnya tdk??.
Bagaimana hukumnya dalam agama??.
Mohon pencerahannya...
Terima kasih
Wassalamu’alaikum…
Saya silvin umur 26th. Saya rencana mau menikah tapi dengan seorang duda. Yang jdi pertanyaan. Apakah bisa pak kami mengurus pengajuan nikah ke kua dengan membawa data akta cerai calon suami saya. Tapi di ektp nya masih status duda?
Brapa administrasi pembuatan surat n1 n2 n3
Ass... Saya mau Tanya knp kok buku nikah saya belum bsa disahkan(dibuat)alasan karnh data saya yg terlampir,dmn yg mnjadi orangtua saya surat pengantar dr desa adlh orangtua tiri...
Permisi kak
Mau tanya dong, klo mau nikah sama WNA (phillipine) tata cara & persyaratan nya bagaimana ya?
Mohon pencerahan nya ya kak?
Asalamualaikum
Saya mau tanya
Misal kita mau nikah tapi si cewek sudah punya anak tapi anak karna korban pelecehan
Bagai mana cara mengurus pernikahan itu dan apa status dari sang wanita
Assalamualaikum
Saya mau bertanya. Statua oekerjaan calon suami saya di KTP sebagai WIRASWASTA tapi saat kami mengurus surat recomwndasi pindah nikah semua status pekerjaan calon suami saya tercantum sebagai KARYAWAN SWASTA dan memang sebetulnya pekerjaan calon suami saya KARYAWAN SWASTA bukan WIRASWASTA uang tercantum di KTP.. apakah naninya di KUA saat mendaftar nikah kami tidak akan dipersulit..mohon sarannya
Saya mau tanya •• sekitar tahun 2007 bulan nya saya lupa saya menggugat cerai suami saya dan sudah jatuh talak di pengadilan tapi surat akta cerai nya belum saya ambil sampai sekarang ••
Sekaranh saya sudah menikah lagi dan umur pernikahan saya hampir mau setahun akan tetapi saya belum bisa dapat buku nikah dari negara di karna kan akta nikah saya belum saya ambil
Saya mau tanya solusi nya seperti apa agar saya bisa mendapat kan buku nikah terima kasih
Sadboi
Maaf saya mau tanya apakah bisa kita mengubah tanggal nikah yg sudah didaftarkan di kua dengan alasan tertentu
Assalamualaikum
Pak saya mau bertanya. Apakah sah menikah menggunakan nama bukan asli dari akta namun hanya ketika akad saja ? tapi data nya tetap menggunakan data yg di akta. Karena orang tua saya pergi ke kyai dan disuruh merubah nama sedikit. Nama saya ria Fatma sari dirubah menjadi ria Fatima. Dan yang menjadi wali saya adalah adik bapak saya. Karena bapak saya sudah meninggal dunia. Dan hal ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan wali saya, calon saya, orang tua calon, dan yg menjadi saksi.
Dan ketika akad nikah saya juga hadir ditempat.
Sehingga ijab nya menyebutkan nama ria Fatima binti bapak saya dan qobulnya pun di jawab seperti itu.
Apakah itu sah ?
Terima kasih
Wassalamualaikum
Posting Komentar