Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabtu, 14 April 2012

TAHUN 2012 TUNJANGAN BERAS PNS NAIK


Sebagaimana yang sudah berjalan bahwasannya setiap Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya mendapat tunjangan pangan dalam bentuk uang sebesar nilai beras 10 kg per orang. Hal ini disebutkan dalam PP No. 7 Tahun 1977.

Ada kabar gembira bagi seluruh PNS, karena jika di tahun 2011 tunjangan beras nilainya sebesar Rp 5,805 per kilogram (Per-39/PB/2011), di tahun 2012 ini ada kenaikan sebesar Rp 85,-/kg, sehingga nilai tunjangan pangan beras yang baru menjadi Rp 5.900,00 per kilogram.

Hal ini mengacu pada peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-11/PB/2012 perihal perubahan kedua atas Perdirjen No. Per -67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang.Dalam ketentuan Pasal 3 (2) diubah sehingga berbunyi:

Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 5.900,00 per kilogram.

Dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang di atas berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 januari 2012.

Dengan kanaikan tunjangan beras ini diharapkan kinerja PNS pun semakin baik.


Silahkan download Pendirjen Nomor Per-11/PB/2012 dengan KLIK DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites