Sebagaimana yang sudah berjalan bahwasannya setiap Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya mendapat tunjangan pangan dalam bentuk uang sebesar nilai beras 10 kg per orang. Hal ini disebutkan dalam PP No. 7 Tahun 1977.
Ada kabar gembira bagi seluruh PNS, karena jika di tahun 2011 tunjangan beras nilainya sebesar Rp 5,805 per kilogram (Per-39/PB/2011), di tahun 2012 ini ada kenaikan sebesar Rp 85,-/kg, sehingga nilai tunjangan pangan beras yang baru menjadi Rp 5.900,00 per kilogram.
Hal ini mengacu pada peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-11/PB/2012 perihal perubahan kedua atas Perdirjen No. Per -67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang.Dalam ketentuan Pasal 3 (2) diubah sehingga berbunyi:
Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 5.900,00 per kilogram.
Dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang di atas berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 januari 2012.
Dengan kanaikan tunjangan beras ini diharapkan kinerja PNS pun semakin baik.
Silahkan download Pendirjen Nomor Per-11/PB/2012 dengan KLIK DISINI
0 komentar:
Posting Komentar